Jakarta, Acehglobal — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan judi online karena sebenarnya praktek judi online itu sudah sangat jelas diharamkan dalam Al Quran.

Al Quran Surah Al Ma’idah ayat 90, Allah Subhanallahu ta’ala dengan tegas sudah mengharamkan judi, karena merupakan perbuatan keji dan perbuatan setan, yang artinya berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,”

Demikian ditegaskan oleh Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Anwar menuturkan bahwa salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba.

“Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu,” tegas Ketua MUI.

Selain Islam, kata Anwar, agama lain juga menyatakan judi online itu dilarang. Oleh karena itu, dia mengajak agar seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk menghindari praktik yang diharamkan tersebut.

MUI mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan membentuk satuan tugas khusus untuk menindas judi online. Hal tersebut menurut Anwar adalah bukti keseriusan pemerintah dalam pengendalian dan pemberantasan aktivitas ilegal yang saat ini menjamur di tengah masyarakat.

“Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini,” ujar Anwar Iskandar.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan MUI menyatakan memperkuat kolaborasinya untuk mencekal laju dan pertumbuhan judi online di Indonesia.

Kolaborasi itu menunjukkan bahwa semakin banyak dukungan kepada pemerintah untuk bekerja keras memberantas praktik yang diharamkan di Indonesia itu.

“Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan khususnya di Satuan Tugas Judi Daring untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online,” kata Budi menanggapi kolaborasi tersebut.(*)