“Jadwal penertiban akan dilakukan pada 17 – 18 Februari 2024. Jika belum selesai maka akan ditambah lagi hari penertiban tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendra, terdapat 1.000 lebih APK di Abdya yang terdata terpasang tak sesuai aturan. Padahal sudah jelas sesuai Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK baik oleh caleg maupun capres dan cawapres.

Diantaranya larangan pemasangan APK di lokasi tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah hingga fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.

Hendra berharap para peserta pemilu dapat mengindahkan imbauan kedua dari Panwaslih Abdya agar menertibkan secara mandiri APK hingga batas waktu berakhir pada 14 Januari 2024.

Jika tidak ditertibkan, maka kata dia, Satpol PP yang akan mencopot APK tersebut karena dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar aturan kampanye.

“Sejauh belum ditertibkan oleh Satpol-PP masih bisa di tertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi