Diantaranya larangan pemasangan APK di lokasi tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah hingga fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
Hendra berharap para peserta pemilu dapat mengindahkan imbauan kedua dari Panwaslih Abdya agar menertibkan secara mandiri APK hingga batas waktu berakhir pada 14 Januari 2024.
Jika tidak ditertibkan, maka kata dia, Satpol PP yang akan mencopot APK tersebut karena dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar aturan kampanye.
“Sejauh belum ditertibkan oleh Satpol-PP masih bisa di tertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu,” pungkasnya.(*)
Editor: Redaksi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp