Jam kerja baru bagi PNS adalah 37,5 jam dalam seminggu, dengan waktu kerja fleksibel yang tidak termasuk jam istirahat.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan peraturan baru tentang jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.

Peraturan ini berlaku untuk PNS pusat maupun daerah dan harus dipatuhi serta diikuti.

Peraturan tersebut, yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, tidak hanya menetapkan jam kerja baru tetapi juga hari kerja resmi bagi PNS.

Penetapan jam dan hari kerja ini telah dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023, saat bulan puasa masih berlangsung.

Setelah cuti bersama hari raya Lebaran selesai, peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023. Jam kerja baru bagi PNS adalah 37,5 jam dalam seminggu, dengan waktu kerja fleksibel yang tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja dimulai pada pukul 07:30 sesuai dengan zona waktu daerah masing-masing.

PNS akan mendapatkan hari libur pada hari Senin hingga Jumat, dan tetap mendapatkan hari libur jika terdapat tanggal merah di dalam bulan dan minggu tersebut.

Dengan jam kerja yang lebih efisien, PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka.

Semoga peraturan baru ini dapat memberikan kemudahan bagi PNS dan mendorong peningkatan produktivitas mereka. (BeritaSoloRaya)

Editor : Salman