Narkotika/Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009).

Ketergantungan terhadap Narkoba dapat membuat seseorang mengalami perubahan sikap, kepribadian, dan perangai. Menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Menjadi emosional, mudah marah dan mudah tersinggung. Malas tidak mempedulikan kesehatan diri, suka mencuri hingga bertindak kriminal hanya untuk membeli narkoba.

Tragisnya, narkoba membuat para pecandunya cacat mental bahkan berujung kematian. Penyebaran dan dampak negatif dari narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat dari berbagai kalangan, penanganan nya pun terkesan belum maksimal. Akibatnya muncul berbagai kerugian yang dialami oleh bangsa ini baik di segi ekonomi maupun sosial.

Kondisi ini juga meningkatkan angka kematian yang cukup banyak setiap tahunnya. Yang paling menyedihkan dari semua itu adalah pelemahan karakter individu, yang dengan itu berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu Bangsa.

Menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks, patut kita apresiasi pula tindakan dari Pemerintah Indonesia yang terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada.

Bahaya narkoba sendiri sudah pernah dikemukakan oleh Presiden pada tahun 2019 dengan mengeluarkan statmen “Indonesia Darurat Narkoba”.