Pertengahan tahun 2018, Pemkab Aceh Utara membuka penjaringan Dirut PDBU dengan melalui fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPRK Aceh Utara.
Saat itu T. Asmoni terpilih sebagai Dirut baru, sedangkan Dirut lama telah mengundurkan diri. Tanggal 6 Juli 2018, T Asmoni dilantik oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib.
“Sejak itu pasca saya dilantik, saya terus mulai bekerja. Perusahaan ini benar benar colaps, tidak ada bisnis yang jalan, dan gaji karyawan pun banyak tertunggak,” jelas pria yang akrab disapa Teuku Moni ini.
Waktu itu, sambung Teuku Moni, selama dua tahun bahkan listrik kantor pun dipotong karena perusahaan tidak sanggup membayar biaya listrik.
“Saya coba gali sumber uang dari aset di Geudong, tapi itu juga awalnya berkonflik sampai Bupati dan saya digugat ke Pengadilan oleh penghuni kios karena aturan sudah habis masa pakai. Begitu juga lahan yang terbengkalai selama 20 tahun di tanah eks pemadam kebakaran Lhokseumawe, saya coba untuk fungsikan kembali agar perusahaan daerah ada uang,” terangnya.
Tidak hanya sampai disitu, beber Teuku Moni, sebanyak 90 kios di Pasar Inpres Lhokseumawe juga hampir raib, namun dirinya dengan bersusah payah mengembalikan aset tersebut sehingga bisa kembali menjadi milik Pemkab Aceh Utara.
“Melakukan semua itu dengan dana dan pegawai yang terbatas tentu bukan hal yang mudah, akan tetapi saya terus memberikan semangat kepada Karyawan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama beberapa objek bisnis bersama mitra dengan pola bagi hasil yang disetujui oleh atasan. Bagi hasil itu menjadi PAD yang disetor ke Pemkab Aceh Utara.