Dia menegaskan, dugaan pelanggaran oknum guru dalam video itu bukan laporan dan temuan, akan tetapi hanya informasi awal sehingga Panwaslih perlu mengkaji lagi ada atau tidaknya terdapat pelanggaran kampanye politis oleh ASN.

Dijelaskan Wahyu, jika dugaan pelanggaran Pilkada berangkat dari informasi awal, bukan laporan masyarakat, maka proses tidak lanjut oleh Panwaslih tidak bisa cepat.

Karena itu, Panwaslih, kata Wahyu, berharap kepada masyarakat agar melaporkan setiap ada indikasi pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini.

“Kami berharap setiap ada pelanggaran Pilkada harus ada yang lapor sehingga pekerjaan kami mudah,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, jika dugaan pelanggaran Pilkada ternyata memenuhi unsur pidana maka Panwaslih akan merekomendasikan kasus tersebut ke Gakkumdu.

“Kalau bukan pidana kita akan rekomendasi ke atasannya atau ke pihak yang berkaitan dengan penindakan. Karena kami tidak bisa menindak tapi hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp