“Panwaslih telah menyampaikan tentang jalur penertiban dan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Jadi, kami menjalankan aturan yang sudah di tetapkan,” sebutnya.
Selain itu, Panwaslih Abdya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama masa kampanye dan melaporkan pelanggaran terkait pemasangan APK.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Heri.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp