“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Selain itu, besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU juga telah ditetapkan sebagai berikut:
– Aceh: Rp80.900.841,00
– Medan: Rp81.955.039,00
– Batam: Rp88.310.259,00
– Padang: Rp85.760.259,00
– Palembang: Rp88.390.259,00
– Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
– Solo: Rp89.457.009,00
– Surabaya: Rp94.934.259,00
– Balikpapan: Rp91.213.929,00
– Banjarmasin: Rp93.310.259,00
– Makassar: Rp91.649.429,00
– Lombok: Rp90.743.309,00
– Kertajati: Rp92.854.259,00
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup berbagai biaya, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya, termasuk premi asuransi dan perlindungan jemaah.
Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan