Banda Aceh, Acehglobal – Pemilik lahan di Kabupaten Aceh Barat yang diduga diambil alih oleh PT Mifa, T. Ridwan, kini menempuh jalur hukum. Ia telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law yang beralamat di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, untuk menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

Untuk menghadapi persoalan ini, T. Ridwan menunjuk tim advokat berpengalaman yang terdiri dari empat pengacara diantaranya Muzakir AR, S.H., Salman, S.H., Rini Santia, S.H., dan Nasruddin, S.H.

Langkah ini menunjukkan keseriusan T. Ridwan dalam memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini berada di bawah kendali PT Mifa.

Melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2024), Kuasa hukum T. Ridwan, Muzakir AR, mengungkapkan harapan kliennya agar PT Mifa memenuhi kewajiban memberikan kompensasi yang layak.

ADVERTISEMENT

“T. Ridwan berharap PT Mifa memberikan ganti rugi atas tanah yang saat ini dikuasai oleh perusahaan tersebut. Permintaan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan hak kepemilikan. Setiap pengambilalihan tanah pribadi, termasuk oleh perusahaan, harus diikuti dengan kompensasi yang adil,” jelas Muzakir.

Tanah yang dipermasalahkan, sebutnya, terletak di Desa Sumber Batu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. T. Ridwan membeli tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Nomor 298 atas nama Nanarundana dan Sertifikat Nomor 313 atas nama Apri.

Kepemilikan tanah oleh T. Ridwan berawal pada tahun 1989, saat konflik Aceh memuncak. Saat itu, warga transmigran asal Jawa yang tinggal di Aceh merasa terancam keselamatannya akibat isu yang menyarankan mereka untuk segera meninggalkan Aceh.

Dalam kondisi penuh kekhawatiran, banyak transmigran di Desa Sumber Batu menjual aset mereka, termasuk tanah, bangunan, ternak, dan kendaraan. T. Ridwan kemudian membeli tanah tersebut dari warga transmigran yang mengungsi.

ADVERTISEMENT

Menurut Muzakir, tindakan PT Mifa yang menguasai tanah tanpa memberikan kompensasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional kliennya.

“Hak T. Ridwan dijamin oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 27 hingga 34, yang melindungi hak-hak warga negara. Penguasaan tanah tanpa ganti rugi yang adil tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencerminkan pelanggaran prinsip-prinsip dasar negara,” tegas Muzakir.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. “Perampasan tanah tanpa kompensasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menciptakan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan pengambilalihan tanah harus selalu memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (*)