Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi. “Perampasan tanah tanpa kompensasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menciptakan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan pengambilalihan tanah harus selalu memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp