Ia sangat mengharapkan dengan adanya RKPD tersebut tujuan pembangunan Kabupaten Abdya di tahun 2024 dapat dicapai dengan baik dan sesuai target.

“Hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota” jelas Pj Bupati Darmansah.

Lebih lanjut kata Pj Bupati, mengingat sangat pentingnya RKPD di daerah, maka evaluasi pembangunan yang digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD 2024 tersebut harus dilakukan secara cermat, terukur dan menyeluruh, serta menerapkan pola-pola keterpaduan dalam pembangunan di Abdya.

“Saya berharap kepada Tim Penyusunan RKPD Abdya dalam penyusunan dokumen ini agar juga menjaga keterpaduan antara prioritas pembangunan Abdya dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tahun 2024. Sehingga apa yang dicita-citakan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Abdya dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Abdya, Firmansyah, ST dalam laporannya menyebutkan, bahwa ada tujuh program prioritas pembangunan Abdya tahun 2024 diantaranya, peningkatan kualitas SDM, penguatan kehidupan demokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik, penguatan peran UMKM dalam pengembangan produk strategis daerah dan peningkatan daya saing sektor unggulan daerah, penanganan kasus gizi buruk dan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, penyediaan dan penataan infrastruktur dasar pada daerah prioritas pembangunan.

“Tujuan penting dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan dokumen rancangan awal RKPD Abdya tahun 2024. Sehingga apa yang menjadi program prioritas dapat terealisasi dengan baik,” jelas Firmansyah. (*)

Reporter : Muhammad Nasir | Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp