“Karena itu, penyusunan RKPD tahun 2024 harus mampu menghasilkan perencanaan yang implementatif melalui beberapa pendekatan seperti, pendekatan top down, bottom up, partisipatif, politik dan teknokratik,” terang Darmansah.
Tahun 2024, lanjut Darmansah, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan fokus daerah, antara lain pelaksanaan pemilu presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Ia sangat mengharapkan dengan adanya RKPD tersebut tujuan pembangunan Kabupaten Abdya di tahun 2024 dapat dicapai dengan baik dan sesuai target.
“Hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota” jelas Pj Bupati Darmansah.
Lebih lanjut kata Pj Bupati, mengingat sangat pentingnya RKPD di daerah, maka evaluasi pembangunan yang digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD 2024 tersebut harus dilakukan secara cermat, terukur dan menyeluruh, serta menerapkan pola-pola keterpaduan dalam pembangunan di Abdya.
“Saya berharap kepada Tim Penyusunan RKPD Abdya dalam penyusunan dokumen ini agar juga menjaga keterpaduan antara prioritas pembangunan Abdya dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tahun 2024. Sehingga apa yang dicita-citakan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Abdya dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya.