“Gampong juga perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan dukungan APBG untuk modal awal pembentukan koperasi desa merah putih dan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen ke notaris,” jelasnya.
Nur Afni turut meminta peran aktif para camat untuk mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahap I dan memfasilitasi proses pengumpulan dokumen untuk pengajuan tahap II di gampong-gampong wilayahnya.
“Termasuk juga memfasilitasi dokumen tambahan terkait pembentukan koperasi desa merah putih yang menjadi salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap II,” pungkasnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan