“Permohonan dibuat rangkap 3 terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat,” ujarnya.

BLANGPIDIE – Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuka pendaftaran calon anggota KIP untuk Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 1/PANSEL-KIP/ABDYA/IV/2023 dan juga amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh.

“Pendaftaran ini dibuka sejak tanggal 27 April -12 Mei 2023, diterima mulai dari pukul 09.00 -16.00 WIB setiap hari kerja, bertempat diruang kerja Sekretariat Pansel KIP Kabupaten Abdya pada DPRK Abdya Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya, Blangpidie,” kata Seketaris Pansel penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Abdya, Ikhsan Fajri, MA, Kamis (27/4/2023).

Ikhsan menjelaskan, untuk mendaftar
calon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Abdya, dibuktikan dengan KTP yang sah;

2. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik;

3. Usia paling rendah 30 tahun saat mendaftar;

4. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

6. Mempunyai pengetahuan dan keahlian serta berpengalaman pada bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;