Untuk mengatasi darurat kopi, menurutnya, Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain meningkatkan produktivitas tanaman kopi melalui penerapan teknologi pertanian modern, memberikan bantuan modal dan sarana produksi kepada petani kopi, meningkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah perkebunan kopi.

Salah satu instrumen peningkatan produktifitas kopi sudah dituang dalam Peraturan Menteri Pertanian Indonesia tentang pedoman teknis budidaya kopi yang baik (GAP: good agriculture practices coffee). Namun, dalam penerapannya bagai pungguk merindukan bulan.

Lebih lanjut kata Dedi, darurat kopi ini merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Jika tidak segera diatasi, maka Indonesia akan kehilangan potensi devisa yang besar dari sektor kopi.

“Semoga 2024 akan ada perubahan bagi Indonesia ulagar lebih serius lagi dalam penguatan sektor ekonomi rakyat, khususnya petani kopi” harapnya.(*)

Editor: Salman