Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Penolakan sosok perempuan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya menuai respon dari Ketua Front Pembela Tanah Air Aceh (PeTA), Teuku Sukandi.

Menurut Sukandi, dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Pra Amandemen, setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, wajib baginya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau lebih dikenal dengan “Universal Declaration Of Human Rights – The United Nations pada 10 Desember 1948 Denhaq Belanda” menyatakan setiap orang sama dihadapan hukum, oleh karena itu tidak boleh dilakukan perbedaan sedikitpun juga pada setiap orang dalam pelaksanaan hukum.

“Bila kita cermati dengan teliti tentang penolakan calon Pejabat (Pj) Bupati yang diusulkan dari kaum perempuan di Kabupaten Nagan Raya, maka siapapun yang melakukan penolakan baik dilakukan oleh individu atau kelompok, organisasi ataupun lembaga. Maka, dapat dikategorikan bahwa, penolakan ini sama dengan pembangkangan terhadap konstitusi NKRI,” kata Sukandi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (6/10/2022).

Bukan hanya itu saja, sambung Sukandi, penolakan calon Pj Bupati dari perempuan juga diduga telah melanggar deklarasi umum Hak Azasi Manusia (HAM) atau melanggar hukum internasional tentang hak-hak hidup manusia.

Menurutnya, secara demokrasi pro dan kontra, dalam memberikan dukungan politik merupakan bahagian aspirasi yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 tentang hak menyatakan pendapat. Akan tetapi bukan dalam membuat dikotomi antara laki-laki dan perempuan, karena hal ini sifatnya diskriminatif.