GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menerapkan aturan ketat bagi PNS/CPNS dan Non PNS di kabupaten setempat yang tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor : 800/3000/2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2021.

Bupati Akmal menegaskan, bagi PNS/CPNS yang belum dan tidak bersedia melakukan vaksin, maka untuk tambahan penghasilan kinerja (TPK) ditunda pembayarannya sampai PNS/CPNS tersebut selesai melakukan vaksinasi.

Sementara, bagi pegawai Non PNS yang belum melakukan vaksin maka menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya, sampai pegawai tersebut melakukan suntik vaksin Covid-19.

Selanjutnya, Bupati Akmal meminta seluruh kepala SKPK untuk segera menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan pegawai kontrak baik yang sudah maupun yang belum vaksin.

Data tersebut dikirim ke Sekretariat Gugus Covid-19 Kabupaten Abdya dengan tembusan Bupati cq. BKPSDM Abdya.

“Bagi PNS/CPNS dan pegawai Non PNS yang tidak vaksin tetap mendapatkan TPK dan honor jika yang bersangkutan tidak melakukan vaksinasi, karena ada masalah kesehatan yang diterangkan oleh tenaga medis atau dokter pemerintah,” demikian kata Bupati Akmal dalam surat edaran tersebut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News