Ia mengingatkan, seluruh personel Polri di Provinsi Aceh untuk tetap menjaga netralitas, tidak melakukan intimidasi, serta jangan sekali kali mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan menyimpang.
Personel juga diminta bertindak profesional, baik dalam komunikasi dengan masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas. Sebab, kehadiran polisi untuk menjamin dan memberikan rasa aman pada tahapan pemungutan suara di TPS, kata Achmad Kartiko.
“Junjung tinggi integritas, dan pastikan bahwa tugas menjadi ladang ibadah bagi kita semua. Terakhir, tetap koordinasi komunikasi serta bersinergi yang baik antara satuan-satuan tugas, sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 tersebar di 9.702 tempat di 23 kabupaten kota, 290 kecamatan, dan 6.499 desa.
Jumlah TPS tersebut mengacu kepada jumlah pemilih. Jumlah pemilih sementara pada pilkada di Provinsi Aceh sebanyak 3,76 juta lebih, terdiri 1,84 juta pemilih laki-laki dan 1,91 juta pemilih perempuan.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf dan Fadhullah. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News