Sebab menurut Muliadi, tindakan penambangan tanpa izin akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM mengatakan dalam penegakkan hukum itu, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik serta bersifat kekeluargaan.
“Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu, membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut,” ujar Machfud.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar. Jika perbuatan itu masih juga dipaksakan, maka polisi akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 1 unit alat berat merk Sany, catatan tambang emas,1 buah timbangan,1 buah ambal penyaring emas serta 1 buah alat indang emas,” pungkas AKP Machfud.(*)
Editor: Salman