Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar. Jika perbuatan itu masih juga dipaksakan, maka polisi akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 1 unit alat berat merk Sany, catatan tambang emas,1 buah timbangan,1 buah ambal penyaring emas serta 1 buah alat indang emas,” pungkas AKP Machfud.(*)
Editor: Salman
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp