BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan inisial RW (20) dan RY alias PT (28).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Benar, dua terduga pelaku TPPO telah berhasil diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh,” ungkap Kombes Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi dalam keterangannya pada Minggu, (18/6/2023).

Hairajadi menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sementara RY menyediakan tempat atau mengkondisikannya.

“Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, dan para korban prostitusi yang dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelas Hairajadi.

Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku, Hairajadi juga mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Hairajadi.(*)

Editor: Salman