BBM bersubsidi jenis solar itu, tambahnya, akan diperjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 per liter.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu satu Unit Mobil Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru BL 427 AS atas nama. H. Sukirman. AR, satu lembar STNKB Atan nama H. Sukirman. AR, 14 jirigen yang masing – masing berisikan 32 liter minyak solar bersubsidi, tujuh buah jirigen kosong, dan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter,” pungkas Rivandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang momor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta.(*)