“KW tidak bisa mengelak. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti ganja seberat 320 gram bersama satu unit timbangan berwarna biru,” ujar Iptu Mahdian Siregar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 2,6 kilogram sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta,” tutup Iptu Mahdian Siregar.[]