“Ada indikasi bahwa hubungan pribadi atau kekerabatan mungkin mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan. Dan Persaingan tidak sehat. Kami mencurigai adanya kondisi yang memberikan keuntungan tidak adil kepada salah satu kontraktor tertentu,” ujarnya.

Zakir menyebut, Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA Banda Aceh, ditemukan Paket Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker pada RSUDZA Banda Aceh Nilai Pagu Rp 20.828.297.000. Dan paket pengawasan Pembangunan Bunker Nilai Pagu Rp 1.227.865.000, yang dilakukan dengan menggunakan metode e-purchasing.

Jika merujuk pada pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Dugaan-dugaan ini ditujukan pada cara e-katalog diimplementasikan dalam proyek tersebut.

IKA tampaknya mengisyaratkan bahwa proses ini mungkin telah dimanipulasi dan secara diam-diam menguntungkan pihak tertentu, karena e-katalog butuh pengetahuan terkait spesifikasi Barang/jasa yang dibutuhkan, artinya calon penyedia tersebut sudah mendapatkan bocoran Baik Spesifikasi ataupun Bill Of Quantity dari Pokja.

Tindakan ini, kata Muzakkir, berpotensi merugikan kontraktor lain dan mengorbankan prinsip-prinsip persaingan yang adil dan sehat dalam pengadaan publik.

“IKA meminta kepada LKPP melalui kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan proyek teserbut yang diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatur dalam peraturan,” tegas Aktivis YARA itu.