“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang penyelenggaraan penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” tegas Arif.
“DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” katanya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
3 Komentar
Kalau tidak boleh ditayangkan siaran sepakbola, kenapa Vidio. com memasang aplikasinya di server internet. Bila tidak dibolehkan sebaiknya dihilangkan saja aplikasi tersebut.
BAP tapi somasi?!? Pidana kog pakai somasi? Tangkap juga Video.com karena menjual video yang tak boleh disiarkan. Pemilik Warkop menyiarkan untuk tv di warkopnya, bukan untuk publik. Tv tergantung di warkop dan tidak dijual tontonannya. Yang dijual kopinya.
Jebakan batman…kalau ngak boleh…acak lah siaran nya…atau…yang di tuntut penyedia modem internet nya…om…
Komentar ditutup.