“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang penyelenggaraan penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” tegas Arif.

“DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” katanya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp