GLOBAL BLANGPIDIE – Seorang pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dipenjara, lantaran merampas hp dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, TI (30) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, terancam dipenjara 9 tahun akibat perbuatannya merampas hp milik MA (18) laki-laki, warga Kecamatan Blangpidie, dan SD (17) perempuan warga Kecamatan Susoh.
“Kejadiannya terjadi pada Sabtu (28 /8/2021) sekitar pukul 20.45 Wib,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) di Blangpidie.
Iptu Rivandi menjelaskan, awalnya korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi lewat jalan daerah gampong Kedai Palak Kerambil, kemudian tiba – tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.
“Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam proses pencarian orang (DPO),” katanya.
Setelah diberhentikan kedua korban, kata dia, kedua pelaku ini langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa 2 unit hp milik kedua korban.
Kemudian, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bibir korban.
“Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegang payu dara korban serta memegang kemaluannya,” jelasnya.
Sementara penangkapan pelaku, tambah Rivandi, pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021, Satreskrim Abdya menerima informasi bahwa pelaku TI sedang berada di tempat pembuatan boat di gampongnya.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.