Persyaratan kerjasama dengan Franchisee Alfamart:

1. Memiliki minat di industri minimarket.
Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).

2. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.

3. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).

4. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.

Informasi lebih lanjut terkait kerjasama ini dapat diakses di laman resmi Alfarmart. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp