Tipe kerjasama franchise yang ditawarkan oleh Alfamart terdiri dari 3 skema.
Pertama adalah skema gerai baru dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru.
Skema kedua adalah skema gerai baru – konversi dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk di kembangkan menjadi gerai Alfamart.
Sedangkan skema ketiga adalah skema gerai take over, dimana Franchisee mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
Persyaratan kerjasama dengan Franchisee Alfamart:
1. Memiliki minat di industri minimarket.
Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
2. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
3. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
4. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Informasi lebih lanjut terkait kerjasama ini dapat diakses di laman resmi Alfarmart. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan