Pihaknya mengaku belum menerima laporan dana masuk ke PT Bina Usaha sejak berdiri, bahkan belum ada PAD dari hasil kutipan sewa kios tersebut atau dari pendapatan Perusahaan lainnya untuk Aceh Utara.

“Makanya, kedepan Komisi III DPRK Aceh Utara akan menyelesaikan persoalan tersebut secara simultan untuk mencari benang merah dari masalah itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang di fasilitasi Zubir. HT, para pengusaha pun mengaku bahwa kios yang mereka tempati adalah milik PD Bina Usaha atau Pemkab Aceh Utara yang didapatinya melalui kredit HGB sejak tahun 1993, namun sejak tahun 2020 mereka dipaksa untuk membayar sewa oleh PT Bina Usaha dengan harga 10 juta pertahunnya.

“Kami mau membayar retribusi sesuai ketentuan undang-undang, tapi tidak mau membayar uang sewa karena kios tersebut kami dapat melalui hak guna bangunan,” terang Umar salah satu dari pengguna Kios.

Atas kunjungan rombongan Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut, para pengguna kios (pedagang) mengaku sangat bahagia lantaran sudah menyampaikan keluhan mereka kepada wakil rakyat. (*)

Editor : Salman