Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 41 disebutkan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggaraan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

“Berkenan dengan beberapa ketentuan UU 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dan PP 24/2006 penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan gangguan, karena jalan ini kewenangannya Pemkab Aceh Selatan maka kami minta Bupati Aceh Selatan memperbaiki jalan tersebut,” terang Febby.

Jalan rusak tersebut menurut Febby, membahayakan dan merugikan masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, Febby berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang merespon aspirasi masyarakat terhadap keluhan publik. Menurutnya, pemimpin seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh dalam merespon keluhan masyarakat.

“Dampak jalan rusak tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, selain membahayakan keselamatan juga menimbulkan kerugian kerusakan kendaraan yang melintas jalan tersebut. Kami berterimakasih atas atensi Gubernur Aceh dalam merespon aspirasi masyarakat terutama keluhan yang kami sampaikan, pemimpin seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh saat ini, responsif terhadap keluhan masyarakat,” ujar Febby yang juga Tim Advokasi publik di kantor YARA Banda Aceh.

Dalam suratnya tertanggal 19 September 2024, Gubernur Aceh, Safrizal, meminta Bupati Aceh Selatan agar berkordinasi dan menindaklanjuti surat dari Febby yang meminta perbaikan jalan di Gampong Bengkuang Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 dan PP 34/2006.