Oleh : Sariril Karamah

DALAM beberapa waktu terakhir media sosial kerap kali dihebohkan masalah penyebaran video asusila. Baik video asusila yang menimpa masyarakat biasa hingga video yang diduga melibatkan selebritas terkenal.

Kasus ini pun menyebar dengan cepat dan menjadi perbincangan. Beberapa kasus di antaranya bahkan adalah Tindakan revenge porn.

Revenge porn adalah suatu aksi balas dendam yang dilakukan oknum tertentu dengan menyebarkan foto atau rekaman seksual eksplisit dari seseorang tanpa sepengetahuan.

Revenge porn dikenal sebagai pornografi non-konsensual, yang mana adalah subtipe dari pelecehan siber dan merupakan masalah serius yang dihadapi masyarakat di era teknologi modern.

Korban revenge porn harus mengatasi konsekuensi pribadi dan psikologis jangka panjang, mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup.

Menurut sebuah penelitian, 49% korban melaporkan bahwa mereka mengalami cyberharrassment dan cyberstalking oleh pengguna online yang melihat foto-foto mereka yang diunggah.

Revenge porn (balas dendam porno) salah satu wujud kekerasan intim yang biasa berbentuk pemaksaan ataupun ancaman terhadap seorang guna menyebarkan rekaman berwujud konten asusila melalui dunia maya. Rekaman tersebut antara lain suara, gambar, apalagi video dikala lagi berhubungan seksual.

Sepanjang ini, korban revenge porn umumnya merupakan wanita. Tetapi, tidak menutup mungkin kalau korban dapat berasal dari pria. Perekaman dikala lagi berhubungan seksual ini bisa dicoba dengan ataupun tanpa pengetahuan ataupun persetujuan kedua belah pihak.