Selain itu, pornografi non-konsensual dapat disalahpahami sebagai merujuk pada genre pornografi tertentu yang menampilkan kurangnya persetujuan, dan bahkan pelecehan. Selain itu, istilah ‘porn‘ berisiko mengerotiskan bahaya dari bentuk pelecehan seksual ini. Istilah ini juga mendorong sensasionalisme di media ketika melaporkan kasus-kasus ini.
Namun, menurut penulis Istilah revenge porn problematik karena mengindikasikan bahwa kekerasan terjadi karena korban berbuat salah terlebih dahulu, sehingga pelaku berhak melakukan balas dendam.
kasus revenge porn, korban dapat mengalami kekerasan fisik maupun non fisik. Kekerasan fisik bisa berupa verbal bertujuan mengancam korban hingga mendominasi agar korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Sedangkan, kekerasan non fisik dapat berupa kerugian yang kemudian mempengaruhi semua aspek kehidupan, antara lain psikologis, tekanan mental, emosional, kerugian ekonomi, keterasingan sosial. Kehilangan kepercayaan diri hingga mengisolasi diri.
Salah satu yang paling banyak adalah ancaman penyebaran foto dan video pribadi, bentuknya domestic violance yang pelakunya orang terdekat, seperti suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar,
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk kejahatan revenge porn dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kita mengenalnya sebagai UU ITE yang di dalamnya melarang distribusi dokumen elektronik yang bersifat melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE).
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, pelaku revenge porn yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan kurungan dan atau membayar denda 1 miliar rupiah. Jika pelaku terbukti melanggar UU ITE Pasal 30, akan dikenai hukuman penjara selama 6 hingga 8 bulan kurungan dan/atau membayar denda 600 hingga 800 juta rupiah.
Walaupun hal ini telah di atur dalam undang- undang tetapi tidak mengurangi atau bahkan tidak terjadi kasus revenge porn ini, dan hal ini tidak dapat memberikan efek jera dan sebagai peringatan bagi masyarakat yang lainnya, bahkan kasus revenger porn bertambah setiap tahunnya. Walaupun terkadang video asusila tersebuta tidak viral.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp