“Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas tentang mekanismenya, yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis,” paparnya.

“Dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” sambung Agus.

Selain itu, tambah Agus, dirinya juga mengaku banyak menerima keluhan dari Keuchik baru, bahwa ada beberapa oknum Keuchik lama belum menyerahkan Aset Desa kepada Keuchik terpilih dalam Pilkades tahun lalu.

“Menyikapi masalah ini, saya minta kepada Camat dalam Kabupaten Nagan Raya untuk mensurati para mantan Keuchik tersebut agar serah terima aset Desa segera tuntas,” pungkasnya.(*)