Beberapa poin penting dalam pasal tersebut mencakup:

1). Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

2). Rencana pembentukan undang-undang oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melibatkan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

4. Bidang Keistimewaan Aceh:

• Meminta Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh perusahaan di Aceh untuk membayar zakat sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun No. 10 Tahun 2018 mengenai Baitul Mal.

• Mendorong Pemerintah Aceh untuk lebih serius dalam menjalankan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Produk Halal.

5. Bidang Minyak dan Gas:

• Mendorong Pemerintah Aceh untuk mendirikan pabrik pengolahan minyak mentah (Refinery).

“Kami merekomendasikan agar lima bidang yang menjadi fokus kami di tahun 2025 ini juga mendapat perhatian Pemerintah Aceh dalam upaya membangun Aceh ke depan,” kata Safaruddin.

“Kami juga akan terus mengawal agar rekomendasi ini dapat direalisasikan demi percepatan pembangunan di Aceh,” sambung Safaruddin usai menyerahkan rekomendasi tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News