Blangpidie, Acehglobal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau para pedagang daging agar melakukan penyembelihan hewan meugang di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran pelaksanaan tradisi meugang di Abdya.

“Kita sudah melakukan imbauan dari hari Sabtu kemarin bersama pihak kecamatan dengan melibatkan Camat, Kapolsek, dan Danramil di seluruh kecamatan bahwa penyembelihan hewan meugang dilaksanakan di titik-titik tertentu sesuai dengan Surat Edaran Pak Bupati,” kata Kasat Pol PP Abdya, Hamdi, Selasa (25/2/2025) di Blangpidie.

Hamdi menambahkan, pihaknya bersama unsur Muspika telah menggelar rapat dan menyepakati langkah penertiban jika ada pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

Penertiban akan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Jika ada yang melanggar, maka akan kita lakukan penertiban secara humanis,” ujar Hamdi.

Sebelumnya, Pemkab Abdya telah menetapkan tanggal pelaksanaan Hari Meugang Ramadhan 1446 H. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Abdya Nomor: 400/8/243 tentang Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H. Surat ini ditandatangani oleh Plt Sekda Abdya, Rahwadi, dan ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya.

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin penting yang disampaikan. Pertama, pelaksanaan Hari Meugang di Kabupaten Abdya ditetapkan pada Kamis, 27 Februari 2025. Kedua, penetapan 1 Ramadhan 1446 H tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.

Ketiga, guna memastikan kelancaran pelaksanaan Hari Meugang, setiap hewan ternak yang akan disembelih harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.

Selain itu, pemantauan akan dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak terkait saat proses penyembelihan. Keempat, informasi ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, Pemkab Abdya juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai lokasi penyembelihan hewan ternak pada Hari Meugang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025. SE bernomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025 ini ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dan menetapkan sejumlah lokasi resmi untuk penyembelihan hewan ternak di setiap kecamatan.

Dalam surat tersebut, Bupati Abdya menetapkan lokasi-lokasi penyembelihan untuk menghindari kemacetan dan memudahkan masyarakat dalam membeli daging meugang.

Di Kecamatan Kuala Batee, pemotongan hewan ternak dilakukan di bantaran Sungai Gampong Krueng Panto. Sementara di Kecamatan Babahrot, penyembelihan dipusatkan di Pasar Rakyat Babahrot.

Untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa, lokasi penyembelihan berada di bantaran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Kedai Siblah. Di Kecamatan Tangan-Tangan, pemotongan hewan terpusat di Pasar Tanjung Bunga.

Kemudian, di Kecamatan Setia, lokasi yang ditetapkan adalah Pasar Setia, Gampong Lhang. Sedangkan di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil, penyembelihan dilakukan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News