“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain kasus suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ia diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut dengan berbagai cara untuk menghambat proses hukum. (*)

Sumber: ANTARA

Simak berita dan artikel lainnya di Google News