Keempat perkara tersebut, katanya, memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya,” ujar Taqwaddin.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat bahwa tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.

Menurutnya, pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” kata Suharjono. (*)