Banda Aceh, Acehglobal — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong terhadap BPP HIPMI.
Gugatan tersebut diajukan karena terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI Cacat administrasi atau melanggar Peraturan Organisasi HIPMI dalam penerbitan SK Caretaker tersebut.
Menurut Gidong jika pelanggaran terhadap aturan organisasi dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan HIPMI di masa depan, khususnya HIPMI Aceh.
“Secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang penuh dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” ujar Gidong usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Kamis (19/5/2025).
Selanjutnya, tambah Gidong, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners dengan nomor registrasi Perkara 27/Pdt.g/2025/PN Bna.
Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, dan sebagai anggota Azhari dan Nelly.
Gidong menegaskan bahwasanya ia akan membuka fakta yang sebenarnya sehingga semua akan mengetahui apa yang terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam permufakatan ini.
“Biasanya kita liat HIPMI bertarung dilapangan hijau tapi kini HIPMI bertarung dimeja hijau. Dan nanti saya akan bongkar fakta sebenarnya dan siapa saja yang terlibat supaya semua tau apa yang terjadi” kata Gidong.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhardi, S.Sy, M.H, Aldi Kurniadi Mada, S.H dan Wahyu Pratama, S.H dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan pada Rabu (25/5/2025).
“Masih dengan agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Pemeriksaan identitas para Tergugat yang tidak berhadir pada sidang perdana ini,” ujar Aldi Kurniadi Mada. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan