Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim, yang pembentukannya berdasarkan perintah Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, juga mengatur tentang hak dan kewenangan Mukim atas wilayah dan Sumber Daya Alam. Dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf e menegaskan mukim memiliki Kewenangan pengawasan fungsi ekologi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di kemukiman.

Kemudian Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim, menyebutkan bahwa Harta kekayaan Mukim adalah harta kekayaan yang telah ada, atau yang kemudian dikasai Mukim, berupa hutan, tanah, batang air, kuala, danau, laut, gunung, paya, rawa dan lain-lain yang menjadi ulayat Mukim sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan, Jenis jumlah kekayaan Mukim harus diinventarisaikan dan didaftarkan serta pemanfaatannya diatur oleh Bupati berdasarkan atas kesepakatan Musyawarah Mukim.

“Untuk melaksanakan hak dan kewenangan atas wilayah dan Sumber Daya Alam, Lembaga Mukim memiliki aturan-aturan adat dan lembaga adat sesuai dengan fungsi dan kewengan masing-masing. Aturan pengelolaan kawasan meliputi adat tentang kehidupan bermasyarakat di kampung (kawasan hunian), adat bersawah, adat berkebun/ berladang, adat memelihara ternak, adat laut, adat sungai dan adat memungut hasil hutan. Di dalamnya aturan-aturan adat tersebut telah diatur juga tentang larangan dan sanksi,” begitu terangnya.