Ia juga menjelaskan, tugas tim verifikasi melakukan studi kelayakan sekolah yang bakal dinegerikan dengan menilai kelengkapan persyaratan administrasi, teknis dan lain-lain di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian, tim verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status penegrian satuan PAUD kepada Bupati/Walikota. Rekomendasi dilampiri rasio belanja pegawai.
Kemudian, lanjutnya, Bupati/Walikota menetapkan perubahan status/penegrian sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Penetapan perubahan itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya nanti Bupati melaporkan secara tertulis tentang perubahan status/penegrian sekolah tersebut kepada Gubernur Aceh,” pungkas Yurizal.
Adapun 7 sekolah TK yang di usulkan akan berganti status menjadi Sekolah Negeri tersebut, diantaranya TK pembina Kecamatan Lembah Sabil, TK Nurul Hasanah Kecamatan Tangan-tangan, TK Pembina Kecamatan Setia, TK PGRI Susoh, TK Pembina Kecamatan Susoh, TK ABA Sikabu Kecamatan Kuala Batee, dan TK Pembina Kecamatan Babahrot.(*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp