Kata Yurizal, rencana verifikasi terhadap 7 sekolah TK ini akan dilakukan secepat mungkin, namun saat ini pihaknya mengaku tidak berani mengambil tindakan jika belum ada perintah pimpinan sebab SK Tim Verifikasi dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.

“Untuk kelanjutan ke tahap verifikasi, kami masih menunggu perintah atasan, sebab tahapan ini tidak mungkin kami lakukan atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tugas tim verifikasi melakukan studi kelayakan sekolah yang bakal dinegerikan dengan menilai kelengkapan persyaratan administrasi, teknis dan lain-lain di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penilaian, tim verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status penegrian satuan PAUD kepada Bupati/Walikota. Rekomendasi dilampiri rasio belanja pegawai.

Kemudian, lanjutnya, Bupati/Walikota menetapkan perubahan status/penegrian sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Penetapan perubahan itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya nanti Bupati melaporkan secara tertulis tentang perubahan status/penegrian sekolah tersebut kepada Gubernur Aceh,” pungkas Yurizal.

Adapun 7 sekolah TK yang di usulkan akan berganti status menjadi Sekolah Negeri tersebut, diantaranya TK pembina Kecamatan Lembah Sabil, TK Nurul Hasanah Kecamatan Tangan-tangan, TK Pembina Kecamatan Setia, TK PGRI Susoh, TK Pembina Kecamatan Susoh, TK ABA Sikabu Kecamatan Kuala Batee, dan TK Pembina Kecamatan Babahrot.(*)

Editor: Salman