Reporter : Murhaban

LHOKSUKON – Penyaluran gas LPG tabung 3 Kg untuk masyarakat dalam Kabupaten Aceh Utara telah over kuota. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan LPG Kabupaten Aceh Utara.

“Ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota, artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat,” kata Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, Jumat, (5/5/2023).

Hal itu disampaikannya untuk mengklarifikasi terhadap berita media online “Nestapa Masyarakat Aceh Utara Dalam Membeli Subsidi Gas Elpiji 3 Kg” beberapa hari yang lalu terkait tentang warga Aceh Utara yang membeli gas elpiji melon 3 kg dengan harga Rp. 30.000. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18.000 yang terjadi di Kecamatan Lhoksukon.

Kata Risawan, Tim Pengawasan LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara melakukan konfirmasi kepada Pertamina melalui Muhammad Yoga selaku SBM (Sales Branch Manager) memberi tanggapan bahwa penyaluran gas elpiji melon 3 kg untuk Kabupaten Aceh Utara mengalami surplus.

Kemudian, Tim Pengawas LPG (Liquefied Petroleum Gas) Kabupaten Aceh Utara juga melakukan investigasi ke petugas Pertamina area Lhokseumawe dan ke Lokasi SPBE yang terletak di Gampong Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan hasil investigasi tersebut ditemukan informasi bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg telah over kuota untuk Kabupaten Aceh Utara.

“Artinya ketersediaan gas 3 kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa Agen Penyalur menunda pengisian ulang gas 3 kg di SPBE karena kekurangan tabung kosong yang balik dari pangkalan,” kata Risawan.

Mencermati hal tersebut di atas, maka pihaknya menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar tidak perlu merasa resah dan khawatir terhadap ketersediaan gas elpiji 3 kg di pangkalan. Karena ketersediaan pasokan gas tersebut dipastikan cukup, bahkan berlebih dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp 23.000 disesuaikan dengan jarak tempuh dan topografi suatu wilayah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp