Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta menerima aliran dana Rp4,57 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reza, meskipun tidak menerima aliran dana, ia didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (*)

Sumber: ANTARA

Simak berita dan artikel lainnya di Google News