BLANGPIDIE – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya (Abdya), Rizal SMn menegaskan surat dari PT Cemerlang Abadi (CA) ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) hanya sebuah permintaan dan surat balasan Pj Bupati bukan keputusan, karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.

Hal itu disampaikan Rizal terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan garap lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Terkait persoalan PT CA, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, incrah,” kata Rizal di Banda Aceh, Rabu (8/3/2023).

Menurut Rizal untuk menjawab surat balasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.

“Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022,” jelasnya.

Rizal mengatakan dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multi tafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

Karena, terang dia, secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.