“Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih tansparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan,” ujarnya.
Karena, lanjut Rizal keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.
“Sehingga informasi terima oleh semua pihak lebih terbuka. Transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” tutur mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya itu.
Rizal menegaskan bahwa Pj Bupati Darmansah sampai saat ini tidak menandatangani satu lembar surat pun yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.
Bahkan, Pj Bupati Darmansah menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.
“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” pinta Rizal. (*)
| Editor : Salman