Jakarta, Acehglobal — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan emas bagi penyandang disabilitas untuk meraih mimpi menjadi perwira atau bintara kepolisian.
Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.
“Tahun ini, Polri membuka pintu rekrutmen untuk disabilitas bintara, baik yang menamatkan pendidikan di SMU dan SMK, maupun lulusan perguruan tinggi dengan program SIPSS,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Humas Polri, Kamis (18/1/2024)
Dedi menjelaskan, bahwa rekrutmen ini didasarkan pada dasar hukum yang kuat. UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 menjadi dasar hukum penerimaan ini.
Dedi juga menambahkan, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri, juga diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan pada berbagai posisi strategis, seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi, dan posisi lain yang bersifat non-lapangan,” terangnya.
Irjen Dedi memberikan contoh dengan merujuk pada praktik di negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, yang telah berhasil mengintegrasikan polisi dari kalangan penyandang disabilitas.