Bahkan, secara kelembagaan forum keuchik, dirinya pun mengaku tidak bisa langsung serta merta menolak atau menerima tawaran LP2ED tersebut. Sebab, masing-masing keuchik punya penilaian tersendiri, jika memang merasa butuh dengan pelatihan Siskeudes, maka menurut Venny, sah-sah saja keuchik menginstruksikan operatornya menghadiri pelatihan dimaksud.
“Saya tidak bisa memastikan agar Keuchik-keuchik di Abdya harus menolak tawaran pelatihan tersebut. Sebab meskipun operator lama sekali pun yang sudah faham mengoperasikan aplikasi Siskeudes juga perlu mengikuti pelatihan itu, tujuannya untuk memperkaya wawasan dan keilmuan mereka terhadap penguasaan pengelolaan Siskeudes,” terang Venny.
Lantas, bagaimana keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dimana secara aturan Permendagri Nomor 96/2017, tentang tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, juga memiliki peran sebagai penyelenggara kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa?
Menanggapi hal itu, Venny menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui persis status dan kondisi BKAD yang sudah terbentuk di masing-masing Kecamatan di Abdya. Namun, yang ia ketahui khususnya di Kecamatan Blangpidie, dalam pembentukannya telah dilalui proses dengan mengikuti peraturan tersebut.
“Itu tergantung kondisi dan kesiapan dari pengurus masing-masing BKAD kecamatan yang sudah terbentuk. Siap atau tidak mengeksekusi kegiatan-kegiatan, seperti pelatihan atau bimtek dari anggaran Dana Desa,” tuturnya.
Menurutnya, jika BKAD belum siap, secara aturan di Permendagri 96/2017 tersebut juga dibenarkan pemerintah Desa melakukan kerjasama dengan lembaga luar dalam ruang lingkup kerjasama desa yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Karena, pada Pasal 5 Permendagri tersebut, disebutkan bahwa kerjasama desa dengan pihak ketiga yang dimaksud dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerjasama ini boleh atas prakarsa dari pihak ketiga sendiri langsung memberi surat penawaran ke desa, termasuk dalam hal kegiatan pelatihan, penyuluhan dan bimtek, serta kegiatan lain yang dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa. Hal ini juga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APBG gampong,” jelas Venny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp