GLOBAL JAKARTA – Terancam akan dibubarkan oleh Kementerian Desa, Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK NKRI) mengambil langkah mendatangi DPD RI.
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi UPK (DPP UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk meminta bantuan perihal pembubaran tersebut.
Ketua DPP UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman mengatakan, saat ini lembaganya akan dibubarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kami akan dibubarkan oleh Kemendes diganti dengan BUMDes Bersama. Dana kami akan diakuisisi,” ujar Asep seperti dikutip detik.com, Jum’at (14/1/2022).
Asep menjelaskan, sebelumnya UPK NKRI bernama PNPM Mandiri. Setelah program PNPM Mandiri dihentikan pada tahun 2014 lalu, para pengurus tak lagi memiliki induk untuk beraktivitas.
“Oleh karena itu, dibentuklah UPK NKRI yang telah memiliki badan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan,” katanya.
“Sejak 2014, kami sudah tak lagi menerima dana pemerintah. Kami hanya mengelola dana bergulir saja untuk pengentasan kemiskinan di desa. Kami terus bergerak,” tambah Asep.
Asep mengungkapkan, UPK NKRI mendapat suntikan modal awal sebesar Rp 2,6 triliun. Dengan dana tersebut, kemudian pihaknya telah mengembangkan hingga menjadi Rp 4,5 triliun.
Untuk itu, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPD RI itu, pihaknya meminta bantuan DPD RI untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.
“Selama tujuh tahun kami tak ada pembinaan. Namun dari hasil audit BPKP, kami tak ada masalah,” sebutnya.