Asep menegaskan, jika UPK NKRI sudah berbadan hukum, sehingga sangat ironis apabila dibubarkan. Sementara, kata dia, masyarakat Indonesia sudah merasakan manfaatnya dari kehadiran UPK tersebut.

“Kami yang sudah berbadan hukum diminta membubarkan diri. Sementara, masyarakat sudah merasakan manfaat kehadiran kami. Kenapa kami harus diganti dengan Bumdes bersama,” cetusnya.

Untuk diketahui, UPK NKRI melakukan pengelolaan keuangan dengan pembagian 50% untuk penambahan modal, 15% dana sosial dan 35% untuk kelembagaan.

“Tahun 2020 kami surplus Rp1,2 miliar dan tahun 2021 Rp770 juta. Semua kami kembalikan kepada masyarakat,” pungkas Asep. (*)