Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait tidak sengaja makan dalam jumlah banyak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa makan dalam jumlah banyak, meskipun lupa, dapat membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada kemudahan seseorang untuk menjaga diri dari kejadian tersebut.
Imam Nawawi berpandangan bahwa puasa tidak batal meskipun seseorang lupa makan dalam jumlah banyak. Pendapat ini berdasarkan pada keumuman hadits yang menjelaskan tentang orang yang lupa (puasa).
Kedua pendapat tersebut dapat ditemukan dalam kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, sebagaimana berikut:
“Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak.
Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i.
Sedangkan, Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu” (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, [Beirut, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2007] Jilid 3 halaman 570).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, tidak sengaja makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa.
Jika masih ada sisa-sisa makanan di mulut hendaknya dibersihkan supaya tidak ada yang tertelan sehingga bisa membatalkan puasa.
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait tidak sengaja makan dalam jumlah banyak.