“Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan pengusutan tuntas dalam kasus ini, dengan menerapkan sanksi berat kepada pelaku, seperti hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Julius dalam keterangannya dilansir Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, melalui unggahan viral di media sosial, korban dalam kasus ini Imam Masykur (25) berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan tersebut menyebutkan Imam sebelumnya telah mengalami penculikan dan akhirnya meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah oknum tentara.
Peristiwa penculikan terhadap Imam Masykur terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Imam berstatus sebagai penjual obat-obatan kosmetik. Ketiga oknum penculik meminta uang tebusan sejumlah Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Lantaran tebusan Rp 50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian pasca penculikan tersebut, warga menemukan jenazah Imam Masykur di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, pihak keluarga korban juga sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas kehilangan Imam Masykur.
Pada Sabtu 26 Agustus 2023, pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak TNI.(*)
Editor: Redaksi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp