“Setiap pembangunan di Aceh Utara tidak boleh menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemerintah juga harus melakukan normalisasi sungai secara menyeluruh dan semua sungai di Aceh Utara harus ada tanggulnya,” pintanya.
Menanggapi pernyataan dari sejumlah tokoh masyarakat itu, Kepala Bappeda Aceh Utara M. Nasir, S.Sos. M.Si menerangkan bahwa kewenangan sungai seperti Krueng Keureutoe, Krueng Peuto dan Krueng Pirak adalah ranahnya Pemerintah Provinsi Aceh, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Menurut BPBA bahwa DED untuk Krueng Keureutoe, Krueng Peuto dan Krueng Pirak sudah ada, semoga ini bisa terealisasi. Bapak Pj. Bupati Aceh Utara telah meminta kepada BNPB untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian/Lembaga terkait tentang Penanggulangan banjir di Aceh Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Edi Anwar, ST Kepala Dinas PUPR Aceh Utara juga menyampaikan, jika Waduk Keureuto telah selesai pembangunannya, maka akan dapat mengurangi banjir di Aceh Utara. Disamping itu, permasalahan banjir di Aceh Utara juga disebabkan karena usia tanggul sudah begitu lama dan sebagiannya sudah mulai rusak.
Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Ir. Rizal Syahyadi, ST. M.Eng.Sc mengatakan Pemkab Aceh Utara harus lebih cekatan, serta butuh tindakan tegas dan akurat untuk atasi banjir di Aceh Utara.
“Pemerintah harus melakukan kajian dan penelitian berapa tingkat daya tampung dan kapasitas di setiap sungai. Setelah itu diketahui, kita bisa dicari solusi penanganan banjir di Aceh Utara,” pungkasnya.