Selama empat tahun operasionalnya, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya, mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,” pungkasnya.

Adapun peraturan tersebut meliputi berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli-Banda Aceh di 0821-6434-6434. (IP)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp