Sementara itu, PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding sejak Rabu, 15 Februari. Namun, permohonan banding Sambo, Putri, serta Ricky baru diserahkan pada hari tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU, sementara hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dirinya.

Kemudian, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, hakim memvonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dituntut JPU 8 tahun penjara, namun vonis hakim menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, dan vonis hakim 13 tahun penjara. (Detik)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp